arsMYMA #11
- mymafhunair
- Apr 1, 2022
- 4 min read
Updated: Apr 2, 2022
Mengawal Implementasi Tujuan ke 2 SDGs : Indonesia Tanpa Kelaparan dan Ironi Krisis Pangan Nasional Saat Ini
Oleh :
Amilah Fadhlina
Anggota Divisi Research and Development MYMA FH UNAIR
Pemerintah Negara Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan 17 tujuan tujuan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2017. Adanya realisasi dari SDGs sendiri tentunya akan berdampak baik pada ketahanan nasional dalam mempersiapkan bonus demografi beberapa tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2030 hingga 2040 mendatang. Salah satu tujuan dari pembangunan berkelanjutan yakni ‘Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan’ yang ada pada pilar kedua. Ketahanan pangan tentunya esensial untuk menghadirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencegah tingkat stunting pada balita dan anak anak. Namun permasalahan muncul ketika terjadi kelangkaan bahan pangan yang diikuti dengan melonjaknya harga di pasaran. Tantangan kelangkaan bahan pangan akan lebih rumit karena lesunya ekonomi nasional yang diakibatkan dari dampak pandemi. Berdasarkan data Global Food Security Index (2020) dalam hal indeks ketahanan pangan global Indonesia berada di posisi 65 dari total 113 negara. Padahal dalam jumlah populasi di Indonesia di tahun yang sama ialah sejumlah 273,5 juta jiwa, yang mana jumlah penduduk akan selalu bertambah setiap tahunnya dengan angka pertumbuhan yakni sebesar 1,1%.
Konstitusi sendiri mengamanatkan bahwa kecukupan akan bahan pangan menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia sebagaimana disyaratkan dalam pasal 27 UUD NRI 1945 dan selaras dengan Deklarasi Roma 1996. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa ‘Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan”. Sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia setiap warganya dengan memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan visi negara Indonesia yang memiliki 3 pilar penting yakni kedaulatan pangan (food sovereignty) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). Isu kelangkaan bahan pangan dari berbagai komoditas bahan pangan seperti minyak goreng, cabai, daging sapi, bahkan hingga komoditas kedelai yang mana berimplikasi pada melonjaknya hasil olahan seperti tahu dan tempe menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebagai contoh, isu naiknya harga minyak goreng sejak akhir bulan Agustus 2021 yang awalnya seharga Rp14.000,- kemudian melonjak di kisaran harga Rp20.000,-. Namun pada saat itu belum ada intervensi dari Kementerian Perdagangan R.I. Kemudian pada Januari 2022 atas perintah dari Presiden Joko Widodo kebijakan akan kelangkaan minyak goreng dikeluarkan oleh kemendag dengan pemberlakuan harga yakni Rp14.000,- per liter minyak goreng. Bahkan dalam kebijakan ini pemerintah menganggarkan dana senilai Rp7.600.000.000.000,- (Tujuh Triliun Rupiah). Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan kebijakan lain demi mengentaskan permasalahan kelangkaan pangan dengan cara memberlakukan kewajiban pemenuhan dalam negeri (DMO), kewajiban harga dalam negeri (DPO), dan penetapan harga eceran tertinggi (HET). Akan tetapi dampak dari kebijakan ini kiranya tidak dapat dikatakan sebagai solusi karena setelah itu minyak goreng semakin mahal dan langka di ritel dan pasar tradisional. Bahkan beberapa kota harga minyak goreng sangatlah melejit, misalnya di Kota Samarinda yang mencapai Rp.50.000,- per liter dan di kota Kendari dengan harga senilai Rp.70.000,- per liternya. Mengingat bahan baku pangan ini merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting dari masyarakat maka kelangkaannya memiliki dampak yang cukup besar terutama sektor kuliner, perdagangan dan bagi konsumsi rumah tangga.
Adapun penyebab dari kelangkaan yang terjadi menurut Pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo, SE., MSi., PhD, dikarenakan sebagai salah satu komoditas bahan pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat karena tingginya angka konsumsi setiap harinya maka apabila permintaan (demand) jauh lebih tinggi dari sisi penawaran (supply) maka akan menyebabkan lonjakan harga di pasaran. Penurunan supply dari minyak goreng disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah oleh kenaikan harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar internasional di kisaran harga awal senilai USD 1100 menjadi USD 1340. Sehingga produsen minyak goreng lebih memilih untuk melakukan penjualan ke luar negeri dengan alasan profit yang tinggi. Selain itu pelaksanaan program B3 yang menjadi kewajiban pemerintah menjadi salah satu faktor karena adanya peralihan peruntukan bahan baku ke produksi biodiesel. Kelangkaan pangan juga mempengaruhi sektor ketahanan nasional yang lain karena dapat berdampak domino dan menimbulkan gejolak ekonomi, sosial serta politik dalam negeri.
Selain minyak goreng kelangkaan juga dirasakan pada komoditas kedelai. Kelangkaan kedelai sebagai bahan baku murah akan berdampak langsung pada bahan pangan olahannya seperti pada produksi tahu dan tempe. Ketergantungan akan impor dari Amerika dan Brazil menjadi salah satu penyebab, hal ini dikarenakan gagalnya panen di negara pengekspor sedangkan produksi lokal tidak mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Tingginya permintaan pasar akan konsumsi bahan pangan diperkirakan akan meningkat sejalan dengan dekatnya bulan Ramadhan dan hari raya, terlebih dampak lesunya ekonomi post-pandemic menjadi tantangan tersendiri oleh pemerintah demi mewujudkan kebijakan yang bertujuan untuk pemenuhan hak dan ketahanan pangan nasional. Menurut pendapat Chung dalam bukunya “Identifying the Food Insecure: The Application of Mixed Method Approaches in India” (1997) terdapat 3 pilar yang dibutuhkan dalam ketahanan pangan yakni ketersediaan (availability), akses (access), dan pemanfaatan (utilization). Ketahanan pangan nasional dapat terealisasi jika pemerintah mendorong produksi komoditas pangan melalui pembangunan sarana-prasarana dan penggunaan teknologi sehingga ketergantungan akan bahan pangan impor akan mampu diminimalisir. Kebijakan penyediaan kawasan food estate di daerah Kalimantan, Sumatra, dan Papua juga dapat meningkatkan produksi pangan melalui pemberdayaan transmigrasi atau petani eksisting dan investasi small farming dengan mengingat kelestarian alamnya. Dengan hal itu maka sinergi dari kebijakan pemerintah yang tepat hingga segi pengelolaan dan peran serta masyarakat akan menguatkan ketahanan pangan nasional.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bacaan
Buku
Bustanul Arifin, Lely Pelitasari, ‘Pangan, Kebangsaan, dan Ketahanan Nasional’, IPB Press, Edisi 1 Cetakan 1, 2019
Jurnal
Maryatin, “Sebuah Paradoksal Krisis Pangan dan Ironi Ketahanan Pangan: Tinjauan Perspektif Islam”, Jurnal IAIN Kudus
Fahmi Irhamsyah, “Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan Nasional”. Peneliti Puspol Indonesia (Pusat Studi Sosial dan Politik)
Internet
Detik.com, 2022, “Apa penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia”
<https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5960367/apa-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-indonesia-ini-kata-pakar-unair> diakses pada 21 Maret 2022
Kompas, 2022, “Urgensi Menjawab Krisis Pangan Nasional”
<https://www.kompas.id/baca/riset/2022/03/22/urgensi-menjawab-krisis-pangan-nasional/> diakses pada 21 Maret 2022
Ekonomi Bisnis, 2020, “Indeks Ketahanan Pangan Global 2020 ; Posisi Indonesia Turun ke-65”
<https://ekonomi.bisnis.com/read/20210313/12/1367047/indeks-ketahanan-pangan-global-2020-posisi-indonesia-turun-ke-65> diakses pada 21 Maret 2022
Kabar24 Bisnis, 2022, “Seknas Jokowi : Pemerintah Harus Atasi Krisis Tempe Tahu”
<https://kabar24.bisnis.com/read/20220223/15/1503969/seknas-jokowi-pemerintah-harus-atasi-krisis-tempe-tahu> diakses pada 23 Maret 2022
CNN Indonesia, 2022, “Jurus Baru Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Apa Bisa Beres?”
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220315061433-92-771241/jurus-baru-pemerintah-atasi-kelangkaan-minyak-goreng-apa-bisa-beres> diakses pada 26 Maret 2022
Comments