top of page
Search

arsMYMA #16

  • Writer: mymafhunair
    mymafhunair
  • Nov 28, 2022
  • 4 min read

Optimalisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas


Oleh :

Shania Vivi Armylia Putri

Anggota Divisi Research and Development MYMA FH UNAIR


Bekerja adalah salah satu cara manusia untuk memperoleh penghidupan yang lebih layak. Manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja, hal ini disebabkan setiap orang yang bekerja akan menghasilkan sesuatu dan mendapatkan imbalan berupa upah. Terkait dengan hal tersebut, belakangan ini pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pemimpin negara-negara anggota G20 telah membuat kesepakatan pada poin deklarasi 39-41 tentang ketenagakerjaan, yakni pada aspek peningkatan kesempatan kerja secara inklusif, dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk bekerja terutama bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperluas lapangan kerja produktif dan berkeadilan. Selanjutnya,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pada Pasal 27 ayat (2) juga telah menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Semua orang yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 juga termasuk pada penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk bekerja sesuai dengan keinginan dan kemampuannya masing-masing.


Namun sepertinya hal di atas belum bisa terpenuhi melihat beberapa kasus yang telah terjadi, tepatnya pada tahun 2018 silam seorang dokter gigi di Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat, dinyatakan lulus tes CPNS sebelum dibatalkan oleh bupati Solok Selatan karena dokter gigi tersebut merupakan penyandang disabilitas. Kasus kedua terjadi pada seorang PNS yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak lulus tes kesehatan dan pendidikan jabatan fungsional. Lalu hal yang sama juga terjadi pada tahun sebelumnya, tepatnya pada tahun 2004 seorang perempuan penyandang disabilitas yang ditolak 6x pada rekrutmen dosen dan juga ditolak pada saat hendak mengikuti Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini patut menjadi perhatian karena penyandang disabilitas juga memiliki hak asasi yang setara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa negara belum memahami terkait penyandang disabilitas dan apa saja hak-hak yang mereka miliki. Padahal sudah jelas pada Pasal 28 UUD NRI 1945 yang menegaskan terkait perlakuan dan imbalan yang adil dalam bekerja. Persyaratan-persyaratan rekrutmen pekerjaan seperti sehat jasmani dan rohani dinilai masih mendiskriminasikan dan kurang bisa mengakomodir para penyandang disabilitas untuk berperan andil dalam sektor pekerjaan baik swasta maupun pemerintahan.


Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur tentang hak penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pekerjaan. Secara umum keadilan tentang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas diatur pada Pasal 5 UU No 13 Tahun 2003 ( UU Ketenagakerjaan) yang menyebutkan “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”. Hal ini berarti negara menjamin hak semua orang untuk memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang mereka inginkan. Selain itu, negara (pemerintah) tidak boleh menghalang-halangi seorang termasuk kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat, kemampuan, serta keterampilannya. Lebih lanjut secara spesialis terdapat undang-undang yang mengatur tentang penyandang disabilitas yaitu UU No.8 Tahun 2016. Perlindungan bagi penyandang disabilitas agar bisa mendapatkan pekerjaan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja” dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas “Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”. Kedua Pasal diatas menegaskan bahwa negara menjamin aksesibilitas di sektor pekerjaan bagi penyandang disabilitas baik pada instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD yang memiliki keharusan merekrut minimal 2% dan 1% bagi perusahaan swasta dari seluruh total pekerja. Hak atas pekerjaan yang terdapat di dalam UU ini termasuk ke dalam hak untuk tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya karena alasan disabilitas. Pada kenyataannya pemberi kerja masih ragu terhadap penyandang disabilitas, hal ini disebabkan karena penyandang disabilitas masih dianggap sebagai orang sakit yang terbatas kemampuannya, sehingga dalam melaksanakan tugas ataupun bermobilitas dari satu tempat ke tempat lain mereka dirasa akan kesulitan dalam menempuh jenjang karirnya. Sehingga, pemberi kerja lebih mengutamakan mempekerjakan dan memberi jabatan-jabatan yang strategis untuk orang normal dibandingkan penyandang disabilitas.


Dalam UU No. 8 Tahun 2016 sebenarnya juga sudah mengakomodir hak untuk tidak didiskriminasikan dalam memperoleh upah dan suatu jabatan di dalam pekerjaan serta tidak dibeda-bedakan dengan bukan pekerja penyandang disabilitas. Namun, kenyataannya dalam dunia pekerjaan masih banyak penyandang disabilitas yang sangat rentan akan diskriminasi, hal ini disebabkan masih banyak orang yang beranggapan kemampuan penyandang disabilitas tidak layak dibandingkan dengan orang yang bukan penyandang disabilitas, dan akhirnya hal tersebut berpengaruh pada pemberian upah yang tidak sama antara penyandang disabilitas dengan orang yang bukan penyandang disabilitas dalam melakukan pekerjaan dengan beban kerja dan tingkat kesulitan yang sama. Sehingga dalam hal ini negara juga harus menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terkait jaminan keadilan bagi penyandang disabilitas, fasilitas yang memadai, dan informasi yang seluas-luasnya untuk memperoleh pekerjaan guna mewujudkan kesamaan dalam kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Negara perlu memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya, negara juga perlu membuat aturan peraturan pelaksana bagi UU No. 8 Tahun 2016 serta revisi pada Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 karena tidak terdapat sanksi yang jelas bagi instansi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang tidak mematuhi ketentuan dari Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Daftar Bacaan


Jurnal

Putra, R.A. (2020). Sosial. Dikutip dari dw.com:

Noviana, E. (2022). Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak. Wawasan Yuridika.

Widjaja, A. H., Wijayanti, W., & Yulistyaputri, R. (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi.


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

 
 
 

Recent Posts

See All
arsMYMA #17

Bentuk Penerapan 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Pada Hukum Acara Pidana Oleh : Aisyah Ramadhani Anggota Divisi Research and Development...

 
 
 
arsMYMA #15

Menilik Tindakan Represif Aparat Mencederai HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Disaster Oleh : Indriani Vicky Kartikasari Anggota Divisi...

 
 
 
arsMYMA #14

Kebijakan "BPJS Sebagai Syarat Pengurusan Administrasi dan Akses Pelayanan Publik" Membebani Masyarakat? Oleh : Wahdah Rosalina Lillah...

 
 
 

Comments


Speak and Write For Truth and Justice

bottom of page