top of page
Search

arsMYMA #13

  • Writer: mymafhunair
    mymafhunair
  • Jun 30, 2022
  • 5 min read

Kilas Balik Izin Penambangan Emas Sangihe


Oleh :

Lailatul Komaria

Anggota Divisi Research and Development MYMA FH UNAIR



Sebelum persoalan izin pertambangan Sangihe mencuat di publik, sejatinya kerja sama antara pemerintah dengan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah dimulai sejak tanggal 27 April 1997 dan berakhir pada tahun 2027. Fungsi dari adanya perjanjian tersebut yakni agar PT TMS dapat melakukan operasi pertambangan emas di daerah Sangihe. Kemudian, tepat pada tanggal 25 September 2020, PT TMS berhasil memperoleh izin lingkungan pertambangan emas yang diberikan melalui penerbitan diskresi Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020. Berselang selama kurang lebih 5 bulan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM-RI memberikan izin kepada PT TMS untuk melaksanakan operasi produksi kontrak karya melalui penerbitan surat Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Dalam izin tersebut tertulis bahwa pemerintah memberikan izin kepada PT TMS untuk melakukan penambangan emas dan tembaga selama 33 tahun pada area 42.000 Ha daratan pulau Sangihe.


Izin merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara sebagai legitimasi terhadap kegiatan yang dilarang. Dalam kacamata hukum administrasi dengan merujuk Pasal 39 UU 30/2014 bahwa dalam menerbitkan izin pejabat pemerintah yang berwenang harus berpedoman pada AUPB dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Munculnya izin yang dikeluarkan pemerintah untuk PT TMS menimbulkan berbagai penolakan dari masyarakat dengan alasan keselamatan lingkungan. Gerakan Save Sangihe Island sebagai garda terdepan yang menentang keras keberadaan izin tersebut. Tidak hanya itu, Koalisi dari 25 organisasi masyarakat di Kepulauan Sangihe pun menolak izin tersebut karena faktor lingkungan. Menurut Ketua Komnas, Ahmad Taufan Damanik, bahwa rencana penambangan emas PT TMS berpotensi menghilangkan lahan pertanian, perkebunan masyarakat. Rencana kegiatan ini pula dapat mengancam ekosistem hutan lindung, ekosistem pesisir sekaligus populasi flora dan fauna endemik Sangihe, serta ancaman ekologis lainnya misalnya pencemaran air sungai.


Permasalahan izin pertambangan emas Sangihe mulanya ditengarai dengan penerbitan diskresi Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 secara kilat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan tidak adanya transparansi kepada masyarakat.Salah satu aktivis Save Sangihe Island, Jull Takaliuang, menyebutkan bahwa warga kepulauan Sangihe tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah dilibatkan selama proses pelaksanaan AMDAL. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 11/2020, bahwa AMDAL merupakan kajian terhadap dampak lingkungan yang berfungsi sebagai persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan berusaha. Keterlibatan masyarakat dalam pengerjaan AMDAL merupakan unsur yang fundamental. Merujuk pada Pasal 27 jo. Pasal 28 PP 22/2021 ditegaskan bahwa penyusunan AMDAL wajib melibatkan partisipasi masyarakat yang terkena dampak langsung baik melalui pengumuman maupun konsultasi publik. Dengan tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pengerjaan AMDAL, maka seharusnya pejabat berwenang tidak dapat mengeluarkan izin mengingat keterlibatan masyarakat merupakan tahapan fundamental dalam pembentukan AMDAL.


Selanjutnya, penerbitan izin pertambangan ini tidak sejalan dengan amanat Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007 sebagaimana diubah dengan UU 1/2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pulau-pulau kecil Sangihe diprioritaskan untuk konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budi daya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Pulau kecil merupakan pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) serta kesatuan ekosistemnya (vide Pasal 1 angka 3 UU 27/2007 sebagaimana diubah dengan UU 1/2014). Dalam ketentuan tersebut sama sekali tidak menunjukkan misi utama pulau Sangihe dalam kegiatan pertambangan. Akan tetapi, sikap pemerintah dengan menerbitkan izin pertambangan emas dapat ditafsirkan meletakkan visi utama pulau Sangihe untuk kegiatan pertambangan emas dengan luas wilayah izin hampir lebih dari setengah wilayah Sangihe kepada PT TMS.

Merujuk pada Pasal 35 huruf i–k UU 27/2007 sebagaimana diubah dengan UU 1/2014 disebutkan bahwa dalam setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral pada wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Meskipun tidak disebutkan secara tegas mengenai larangan kegiatan penambangan emas, akan tetapi pada kenyataannya apabila dianalisis secara mendalam potensi yang nantinya akan dilahirkan dari pertambangan emas tentu tidak jauh berbeda dengan dampak dari pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Hal ini berkaca pada kegiatan pertambangan emas di Papua yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia yang telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Pernyataan Direktur baru Gold Corporation dalam wawancara BBC yang menegaskan bahwa tindakan penambangan emas di Sangihe tidak akan merusak lingkungan ini tidak dapat sepenuhnya menjadi dasar bahwa kegiatan operasi tambang yang dilakukan PT TMS akan nihil potensi dampak buruk terhadap lingkungan.


Selain itu, tindakan pejabat yang berwenang dalam mengeluarkan izin secara khusus untuk keperluan PT TMS dapat ditafsirkan melanggar AUPB. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 30/2014, AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai landasan pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun asas-asas yang dilanggar yakni asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, mengingat dalam penerbitan izin pemerintah tidak memperhatikan secara menyeluruh potensi negatif pelaksanaan pertambangan terhadap lingkungan dan hak masyarakat. Selain itu, dengan tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait penerbitan izin terlebih dalam AMDAL telah bertentangan dengan asas keterbukaan.


Kemudian, dengan sigap segenap elemen masyarakat mengambil tindakan untuk melindungi wilayah kepulauan Sangihe agar kelestariannya tetap terjaga dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Setelah melewati perjalanan panjang persidangan, gugatan dengan nomor perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo yang disidangkan sejak 24 November 2021 pun telah menemukan titik terang. Tepat pada 19 April 2022, PTUN Manado mengabulkan sebagian gugatan yang dalam amar putusannya tertulis mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020. Artinya, hal ini dapat dimaknai bahwa SK tersebut tidak lagi berlaku dan batal secara hukum lantara tidak memenuhi syarat sah perizinan.


Dengan dibatalkannya izin lingkungan PT TMS oleh Pengadilan TUN seharusnya membawa implikasi terhadap mandeknya operasi PT TMS. Akan tetapi, ironisnya PT TMS tidak mengindahkan putusan tersebut. Di mana PT TMS masih melakukan operasi dan mengerahkan alat berat di kampung Bowone. Bahkan, aparat negara yang seharusnya ikut tunduk terhadap putusan PTUN dengan melindungi kepulauan Sangihe dari kegiatan pertambangan emas PT TMS malah justru berada di pihak PT TMS dengan mengawal pengerahan alat berat perusahaan tambang.


Dengan demikian, sudah seharusnya pejabat yang berwenang lebih hati-hati dan memperhatikan secara menyeluruh segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan implikasi diterbitkan diskresi dalam rangka melindungi hak asasi masyarakat. Kemudian, PT TMS diharapkan untuk mematuhi secara penuh amar putusan yang diputus oleh PTUN untuk menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan penambangan mengingat surat izin penambangan telah secara sah dinyatakan batal oleh PTUN Manado. Terakhir, diharapkan pemerintah daerah dapat secara proaktif melakukan pengawasan di kepulauan Sangihe serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan seluruh operasi yang dilakukan oleh PT TMS.


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Daftar Bacaan


Internet

Adi Briantika, "Polemik Izin Tambang Emas Sangihe: Ditolak Warga &

Helmud Hontang", https://tirto.id/ggRP, dikunjungi pada tanggal 17

Juni 2022.

CNN Indonesia, "Kalah di PTUN, Perusahaan Tambang Sangihe Masih

Kerahkan Alat Berat",

kerahkan-alat-berat, dikunjungi pada tanggal 17 Juni 2022.

CNN Indonesia, "PTUN Perintahkan Pemprov Sulut Cabut Izin Tambang

Emas Pulau Sangihe",

pulau-sangihe, dikunjungi pada tanggal 15 Juni 2022.

Della Syahni, Warga Gugat Hukum Izin PT Tambang Mas Sangihe,

pt-tambang-mas-sangihe/, dikunjungi pada tanggal 17 Juni 2022.

Detiksulsel, "Komnas HAM Ungkap Tambang Emas di Sangihe Bisa

Merusak Ekosistem-Budaya Warga" selengkapnya

warga, dikunjungi pada tanggal 17 Juni 2022.

Detiksulsel, "Komnas HAM Ungkap Tambang Emas di Sangihe Bisa

Merusak Ekosistem-Budaya Warga" selengkapnya

warga, dikunjungi pada tanggal 17 Juni 2022.

Lili Sunardi, "Pemerintah Harus Pertimbangkan Dampak Lingkungan

Pertambangan Freeport",

dikunjungi pada tanggal 17 Juni 2022.


Lainnya

Save Sangihe Island, "Catatan Refleksi 1 Tahun Gerakan Perlawanan Save


Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor

146/G/2021/PTUN-JKT.


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU 32/2009 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaann Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah

Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir

dan Pulau-Pulau Kecil.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Daerah Pemprov Sulut Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020.

Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Republik Indonesia 163.K/MB.04/DJB/202


 
 
 

Recent Posts

See All
arsMYMA #17

Bentuk Penerapan 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Pada Hukum Acara Pidana Oleh : Aisyah Ramadhani Anggota Divisi Research and Development...

 
 
 
arsMYMA #16

Optimalisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas Oleh : Shania Vivi Armylia Putri Anggota Divisi Research and Development...

 
 
 
arsMYMA #15

Menilik Tindakan Represif Aparat Mencederai HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Disaster Oleh : Indriani Vicky Kartikasari Anggota Divisi...

 
 
 

Comments


Speak and Write For Truth and Justice

bottom of page