arsMYMA #14
- mymafhunair
- Sep 24, 2022
- 3 min read
Kebijakan "BPJS Sebagai Syarat Pengurusan Administrasi dan Akses Pelayanan Publik" Membebani Masyarakat?
Oleh :
Wahdah Rosalina Lillah
Anggota Divisi Research and Development MYMA FH UNAIR
Pasal 1 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 mendefinisikan BPJS sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. BPJS ini terbagi menjadi 2, yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS. Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.
Pada bulan Maret 2022, pengurusan berbagai hal yang berhubungan dengan layanan publik, termasuk pengurusan surat Izin dan kepemilikan memerlukan syarat wajib berupa kepesertaan aktif pada BPJS Kesehatan. Hal yang melatarbelakangi kebijakan tersebut ialah upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebab pemerintah menargetkan kepesertaan JKN mencapai 98% pada 2024, sedangkan jumlah kepesertaan JKN hingga saat ini baru mencapai 235,7 juta atau 83%.
Dalam Inpres No 1 Tahun 2022, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK. Selain SIM dan STNK, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa dikenal dengan SKCK atau Surat keterangan berkelakuan baik adalah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan. Disamping itu, pada angka 17 Inpres No 1 Tahun 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di instruksikan oleh Presiden untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli dapat dilakukan oleh Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Meskipun tidak diberlakukan secara serempak, melainkan secara bertahap, urusan mengenai jual beli dan kepemilikan tanah, perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), atau yang biasa dikenal dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik, hingga Pendaftaran Ibadah Haji dan Umrah akan memerlukan syarat BPJS Kesehatan tersebut.
Ketentuan ini mengakibatkan terjadinya polemik dalam masyarakat. Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebut aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik. Kemudian, Mardani menilai Inpres No. 1/2022 berpotensi mempersulit masyarakat yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum, optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS itu terkesan dipaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan. Disamping itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, juga menilai bahwa hal ini merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang irasional dan sewenang-wenang karena sama saja memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selanjutnya, menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, kebijakan terkait hanya akan menyulitkan masyarakat, khususnya warga menengah ke bawah sebab tidak punya kapasitas keuangan untuk membayar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa upaya pengoptimalan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kebijakan yang menjadikan BPJS kesehatan sebagai prasyarat akses layanan publik dan pengurusan administrasi telah membebani masyarakat dan berpotensi mempersulit masyarakat yang ingin mendapatkan hak atas layanan umum. Maka dari itu, sebaiknya pemerintah :
Mencabut ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan membatalkan kebijakan terkait.
Mengoptimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan sosialisasi dan Edukasi yang baik dan tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat.
Membuat regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin menjadi anggota penerima bantuan iuran (PBI), sehingga masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya.
Meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS kesehatan, sehingga masyarakat menjadi terpacu untuk mendaftar BPJS.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bacaan
Internet
Asmara, Gian. 2022. Menteri Jokowi Ini Ungkap Alasan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM. https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20220222104425-4-317249/menteri-jokowi-ini-ungkap-alasan-bpjs-jadi-syarat-bikin-sim/amp.
diakses pada tanggal 25 Agustus 2022
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Seluruh WNI Wajib Ikuti BPJS Kesehatan. https://hot.liputan6.com/read/4491862/macam-macam-ham- ketahui -pelanggaran-dan-undang-undang-yang-mengaturnya , diakses pada tanggal 23 Agustus 2022.
Kompas. 2022. Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?. https://money.kompas.com/read/2022/04/12/005315026/apakah-boleh-t idak-ikut-bpjs-dan-kenapa-wajib-jadi-peserta-bpjs?page=3, diakses pada tanggal 23 Agustus 2022.
Wardani, Galuh Widya. 2022. Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat. https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/02/23/pengamat-sebut-kebijakan -bpjs-jadi-syarat-akses-layanan-publik-malah-mempersulit-masyarakat?page= 2. diakses pada tanggal 28 Agustus 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Comments