arsMYMA #5
- mymafhunair
- Sep 2, 2021
- 4 min read
Updated: Oct 9, 2021
Antara Kemajuan Teknologi dan Hak Pekerja:
Urgensi Penerapan Otomatisasi Dalam Industri di Indonesia
Oleh :
Stefania Arshanty Felicia
Staff Divisi Research and Development MYMA FH UNAIR
Dalam pernyataan Presiden RI pada Pidato Kenegaraan Agustus 2018, Joko Widodo menekankan adanya keperluan Indonesia untuk segera beradaptasi dengan adanya Revolusi Industri 4.0 yang melibatkan adanya otomatisasi dalam rangka perkembangan Indonesia yang lebih maju di era digital.[1] Pernyataan ini mengisyaratkan adanya keinginan Pemerintah RI untuk menggenjot perubahan dengan pelibatan teknologi, termasuk di bidang industri, untuk mengakomodir kebutuhan kesejahteraan dan kemajuan negara Indonesia yang berkompetisi di ranah global. Bahkan, menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance M. Fadhil Hasan, COVID-19 turut menjadi katalis otomatisasi dalam proses produksi, digitalisasi transaksi pembayaran, hingga ke ranah perdagangan.[2] Hadirnya otomatisasi sebagai bagian tak terpisahkan dalam revolusi industri jelas menjadi pertanyaan besar bagi para pekerja industri yang berpotensi tergantikan dengan teknologi. Maka dari itu, antara kemajuan teknologi dan hak pekerja, bagaimana hukum Indonesia menyikapi penerapan otomatisasi di bidang industri?
Mari terlebih dahulu menilik perihal otomatisasi yang akan lebih lanjut diulas dalam artikel ini. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan otomatisasi sebagai “penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin yang secara otomatis melakukan dan mengatur pekerjaan sehingga tidak memerlukan lagi pengawasan manusia (dalam industri dan sebagainya).”[3] Pengertian ini jelas menunjukkan kedudukan tenaga manusia yang semakin mengecil ketimbang tenaga mesin dalam proses industri. Meskipun begitu, dalam laporan The Future of Jobs 2020 yang dikeluarkan oleh Forum Ekonomi Dunia, sebenarnya otomatisasi mampu menimbulkan sembilan puluh tujuh juta pekerjaan baru yang ada dalam sektor ekonomi, jasa, dan teknologi.[4]
Bila ada lapangan pekerjaan yang muncul, pula tak dapat dipungkiri, dalam laporan Automation and the Future of Work in Indonesia 2019 menunjukkan adanya prediksi hilangnya empat ratus hingga delapan ratus juta lapangan kerja secara global akibat otomatisasi (yang menjadi otomasi) pada proyeksi tahun 2016 sampai 2030.[5] Prediksi ini tidak dapat dikesampingkan begitu saja, mengingat sudah seharusnya pekerja Indonesia tetap perlu dilindungi, tetapi bisnis sekiranya tetap dapat mempertimbangkan kemajuan teknologi. Apalagi, jelas tertera dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) menegaskan adanya hak untuk bekerja bagi setiap tenaga kerja.
Maka dari itu, perlu diperjelas dahulu perihal manfaat otomatisasi dalam dunia industri. Mengutip Britannica, pada pokoknya terdapat beberapa keuntungan penerapan otomatisasi, seperti meminimalisir human error, memfokuskan tenaga kerja pada sektor kerja yang lebih penting, meningkatkan efisiensi, mendukung bisnis agar lebih kompetitif, dan ketelitian tinggi dalam produksi.[6] Memang tidak terelakkan bahwa melibatkan teknologi jelas adalah suatu keuntungan, bahkan memang diamini pada intinya dalam Pasal 28C UUD NRI 1945 sebagaimana tiap orang berhak mengembangkan diri dengan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada dasarnya pun, penerapan teknologi di dunia industri sejalan dengan teori hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, hukum memang harus secara kontinu membangun menuju kesempurnaan yang mengikuti dinamika manusia.
Oleh karenanya, jalan tengah yang perlu dipertimbangkan adalah menerapkan otomatisasi yang mampu mengakomodir hak pekerja di tengah kemajuan teknologi. Solusi yang tepat diambil adalah dengan adanya pelatihan kerja dengan meminimalisir adanya efisiensi untuk memangkas jumlah tenaga kerja. Meskipun dalam Pasal 154A huruf b UU Ketenagakerjaan membolehkan adanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, patut bila kita menilik ketentuan di Pasal 29 UU Ketenagakerjaan yang mengatur perihal pembinaan pelatihan kerja oleh Pemerintah. Dalam hal ini, sebaiknya upaya yang lebih dahulu dilakukan adalah dengan menggalakkan pelatihan kerja teknologi yang bisa membuat pekerja mampu mengimbangi kemajuan teknologi yang akan diterapkan di industri.
Dalam menjalankan pelatihan kerja tersebut, Pemerintah sebagai stakeholder utama yang sekiranya mampu mewujudkan pembinaan peningkatan produktivitas dengan tetap mendasarkan pada teknologi untuk kebutuhan produktivitas nasional, sesuai amanat di Pasal 29 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, bisnis sebagai stakeholder yang turut berperan penting dalam menyediakan lapangan kerja memang tidak memiliki kewajiban pelatihan ini. Namun, Pasal 13 UU Ketenagakerjaan membuka ruang bagi berbagai lembaga pelatihan kerja, baik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Pelatihan kerja yang dimaksud harapannya dapat meminimalisir resiko gelombang pemutusan hubungan kerja yang begitu besar akibat penerapan otomatisasi ini.
Dalam jangka panjang, pendidikan adalah senjata utama yang dapat digunakan untuk membekali tenaga kerja. Dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke 45 Universitas Sebelas Maret, Joko Widodo mendorong adanya perubahan terhadap kurikulum pendidikan yang dapat beradaptasi terhadap perubahan teknologi ini.[7] Dengan demikian, perubahan pendidikan yang berbasis digital yang sebenarnya akibat Pandemi COVID-19 semakin besar perubahannya adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan bagi calon pekerja Indonesia di masa yang akan datang.
Akhir kata, tidak dapat dihindari bahwa teknologi yang baru akan menggerus berbagai kebiasaan lama, khususnya di bidang industri. Namun, sudah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pengusaha, dan kita sebagai masyarakat untuk tetap menghormati hak tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan semangat tiga pilar utama United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, yakni to protect, to respect, and to remedy terhadap hak asasi manusia di lingkup bisnis. Harapannya, kemajuan teknologi bukan menjadi penghalang bagi tenaga kerja, namun sebagai alat kerja yang mampu meningkatkan kesejahteraan bersama untuk kemajuan bangsa Indonesia.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Arys Aditya, dkk, ‘Revolusi industri 4.0, Jokowi: Indonesia Harus Beradaptasi’, (CNBC Indonesia, 2018) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20180816114214-4-28906/revolusi-industri-40-jokowi-indonesia-harus-beradaptasi>, diakses pada 24 Agustus 2021.
[2] Inang Jalaludin Shofihara, ‘Ekonom Indef: Covid-19 Akan Percepat Otomatisasi dalam Dunia Kerja’, (Kompas.com, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16590521/ekonom-indef-covid-19-akan-percepat-otomatisasi-dalam-dunia-kerja?page=all>, diakses pada 24 Agustus 2021.
[3] Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring’, (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2016), <https://kbbi.kemdikbud.go.id/>, diakses pada 24 Agustus 2021.
[4] The Future of Jobs Report 2020 (World Economic Forum 2020). [5].
[5] Automation and the Future of Work in Indonesia (McKinsey & Company 2019). [9].
[6] Mikell P. Groover, ‘Automation’, (Encyclopedia Britannica, 2020) <https://www.britannica.com/technology/automation.> diakses pada 24 Agustus 2021.
[7] Rizky Alika, ‘Banyak Jenis Pekerjaan Hilang, Jokowi Minta Universitas Ubah Kurikulum’ (Katadata, 2021) <https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/604af60d9d804/banyak-jenis-pekerjaan-hilang-jokowi-minta-universitas-ubah-kurikulum> diakses pada 24 Agustus 2021.
DAFTAR BACAAN
Bahan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights
Buku
Automation and the Future of Work in Indonesia (McKinsey & Company 2019)
The Future of Jobs Report 2020 (World Economic Forum 2020)
Internet
Arys Aditya, dkk, ‘Revolusi industri 4.0, Jokowi: Indonesia Harus Beradaptasi’, (CNBC Indonesia, 2018) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20180816114214-4-28906/revolusi-industri-40-jokowi-indonesia-harus-beradaptasi>.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring’, (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2016), <https://kbbi.kemdikbud.go.id/>.
Inang Jalaludin Shofihara, ‘Ekonom Indef: Covid-19 Akan Percepat Otomatisasi dalam Dunia Kerja’, (Kompas.com, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16590521/ekonom-indef-covid-19-akan-percepat-otomatisasi-dalam-dunia-kerja?page=all>.
Mikell P. Groover, ‘Automation’, (Encyclopedia Britannica, 2020) <https://www.britannica.com/technology/automation>.
Rizky Alika, ‘Banyak Jenis Pekerjaan Hilang, Jokowi Minta Universitas Ubah Kurikulum’ (Katadata, 2021) <https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/604af60d9d804/banyak-jenis-pekerjaan-hilang-jokowi-minta-universitas-ubah-kurikulum>.
Comments