top of page
Search

arsMYMA #6

  • Writer: mymafhunair
    mymafhunair
  • Oct 9, 2021
  • 3 min read

Updated: Nov 10, 2021

Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Narapidana:

Bagaimana Tanggung Jawab Negara terhadap Hak Korban dan Perlindungan Kepada Para Narapidana Lainnya?


Oleh :

Krisna Angela

Staff Divisi Research and Development MYMA FH UNAIR





Pada 8 September 2021 silam, kebakaran terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Tangerang, Banten. Kebakaran yang terjadi selama 2 jam ini, bermula di salah satu blok Lapas sekitar pukul 1.50 WIB.[1] Korsleting atau hubungan pendek arus listrik menjadi dugaan penyebab kebakaran yang berhasil menyebabkan 41 napi tewas, 8 napi luka berat, dan 72 napi luka ringan.[2] Hal ini tentu menarik masyarakat terkait tanggung jawab negara akan hak korban kebakaran beserta keluarganya. Terlebih para narapidana merupakan orang yang sedang menjalani hukuman dengan di bawah lindungan negara dengan tetap menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia.


Selain itu, adanya kebakaran ini membuka gambaran kondisi lapas yang tidak layak. Hal ini dibuktikan dengan kapasitas lapas yang tidak wajar, yakni mencapai 2.072 orang yang seharusnya Lapas hanya mampu menampung 600 orang.[3] Overcapacity penghuni lapas menjadikan pemenuhan hak untuk hidup dengan sehat dan layak menjadi terancam. Padahal, Pasal 28A UUD NRI 1945 sendiri telah mengakui dan menjamin hak untuk hidup rakyatnya.[4] Para narapidana yang berada di dalam lapas masih merupakan manusia dengan hak yang melekat pada dirinya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 sendiri dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang pemerintah kepada masyarakat.[5] Negara hukum ini menggambarkan negara yang demokratis dan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan serta keadilan rakyatnya. Hal ini lebih dikenal dengan istilah Welfare State (Negara Kesejahteraan) yang mana negara melayani dan memberikan manfaat kepada rakyatnya melalui pemeliharaan kesehatan, pendapatan, pengangguran, pendidikan, hingga tempat tinggal.[6] Pasal 34 UUD NRI 1945 pun menegaskan konsep welfare state yang mana negara tidak hanya mengayomi dan mengurus rakyatnya, tetapi juga menjamin hak asasi dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia melalui jaminan sosial.[7] Pengayoman negara ini juga termasuk dalam mengurus para narapidana melalui fasilitas yang layak.


Oleh karena itu, negara perlu mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas di Tangerang ini. Penyelesaian masalah perlu dilakukan dari akar-akarnya. Berkaitan dengan over capacity di dalam Lapas, negara dapat menerapkan restorative justice guna mengurangi kuantitas narapidana di dalam Lapas. Mengingat bahwa segala tindak pidana dapat membawa pelaku kejahatan mendekam di dalam Lapas yang hingga akhirnya menyebabkan overcapacity. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perjaksaan, Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya, sehingga dapat memulihkan keadaan seperti semula tanpa adanya balas dendam.[8] Restorative justice ini dapat terapkan dalam tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui mediasi dengan tetap mengutamakan keadilan bagi seluruh pihak. Berdasarkan hal tersebut, restorative justice dianggap mampu menjamin hak hidup layak narapidana di dalam Lapas dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan atau hal mengancam nyawa lainnya.


Berkaitan dengan narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas di Tangerang, negara perlu bertanggung jawab dengan memenuhi hak-haknya beserta keluarga yang ditinggalkan. Negara tidak hanya membiayai biaya pemakaman para korban saja, tetapi juga bertanggung jawab atas kehidupan keluarga korban ke depannya. Terlebih apabila korban merupakan penerus yang menjadi tulang punggung keluarganya. Dalam hal ini negara dapat memberikan bantuan khusus bagi keluarga korban yang secara rutin diberikan dengan jumlah yang cukup. Bantuan dapat diberikan tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk sembako. Selain itu, negara dapat membuka pelatihan khusus kepada keluarga korban agar dapat mengasah kemampuannya, sehingga dapat membuka usaha atau melakukan pekerjaan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi, negara tetap perlu mengusut kasus kebakaran Lapas ini secara teliti dan mendalam. Transparansi juga perlu dilakukan negara agar keluarga korban mendapatkan kejelasan, kepastian, dan keadilan.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

[1] CNN Indonesia, “Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang, Api Berkobar Lebih 2 Jam”, <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908100640-20-691267/kronologi-kebakaran-lapas-tangerang-api-berkobar-lebih-2-jam>, diakses pada 19 September 2021.

[2] KOMPAS.com, “Mencari Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Korsleting atau karena Ada Tindak Pidana”, <https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/07394521/mencari-penyebab-kebakaran-lapas-tangerang-korsleting-atau-karena-ada?page=all

[3] CNN Indonesia, “LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Juga Masalh HAM”, <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210909152628-12-692095/lpsk-sebut-kebakaran-lapas-tangerang-juga-masalah-ham>, diakses pada 19 September 2021.

[4] Pasal 28A UUD NRI 1945

[5] Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

[6] Eddy Kiswanto, 2005, “Negara Kesejahteraan (Welfare State): Mengembalikan Peran Negara dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia”, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol-IX/NO-02/November/2005; Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, hlm. 97-98.

[7] Pasal 34 UUD NRI 1945.

[8] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perjaksaan.




DAFTAR BACAAN


Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perjaksaan.


Jurnal

Eddy Kiswanto, 2005, ‘Negara Kesejahteraan (Welfare State): Mengembalikan Peran Negara dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia’, (2005) Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik.


Internet

CNN Indonesia, ‘Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang, Api Berkobar Lebih 2 Jam’, (cnnindonesia.com 2021), <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908100640-20-691267/kronologi-kebakaran-lapas-tangerang-api-berkobar-lebih-2-jam>

CNN Indonesia, ‘LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Juga Masalh HAM’, (cnnindonesia.com 2021), <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210909152628-12-692095/lpsk-sebut-kebakaran-lapas-tangerang-juga-masalah-ham>

KOMPAS.com, ‘Mencari Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Korsleting atau karena Ada Tindak Pidana’, (megapolitan.kompas.com 2021), <https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/07394521/mencari-penyebab-kebakaran-lapas-tangerang-korsleting-atau-karena-ada?page=all>


 
 
 

Recent Posts

See All
arsMYMA #17

Bentuk Penerapan 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Pada Hukum Acara Pidana Oleh : Aisyah Ramadhani Anggota Divisi Research and Development...

 
 
 
arsMYMA #16

Optimalisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas Oleh : Shania Vivi Armylia Putri Anggota Divisi Research and Development...

 
 
 
arsMYMA #15

Menilik Tindakan Represif Aparat Mencederai HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Disaster Oleh : Indriani Vicky Kartikasari Anggota Divisi...

 
 
 

Comments


Speak and Write For Truth and Justice

bottom of page