arsMYMA #7
- mymafhunair
- Nov 10, 2021
- 4 min read
PRO KONTRA PENGHAPUSAN PATEN VAKSIN COVID-19: INOVASI TEKNOLOGI ATAU KESEHATAN PUBLIK?
Oleh :
Nadia Balqis Azzahra
Staff Divisi Research and Development MYMA FH UNAIR
Penyakit pernapasan yang disebut sebagai COVID-19 diumumkan sebagai pandemik oleh World Health Organization pada tahun 2020. Ancaman masif yang ditimbulkan oleh virus ini mendorong masyarakat global untuk membuat vaksin yang diapat dijangkau oleh seluruh manusia untuk mencapai herd immunity. Herd immunity secara bahasa dapat diartikan sebagai kekebalan kelompok. Maksudnya, herd immunity adalah kondisi di mana kelompok manusia menjadi kebal akan virus di mana hal ini dapat dicapai ketika individu yang rentan dapat terlindungi karena sebagian besar kelompok manusia sudah kebal dan terlindungi dari virus COVID-19 di mana herd immunity ini bisa dicapai melalui vaksinasi masal.
Pada saat ini, paten vaksin COVID-19 masih dipegang oleh negara-negara maju, seperti USA, Uni Eropa, dan Rusia. Hak paten ini memberikan pemegang hak nya untuk menikmati penjualan tanpa adanya kompetitor. Semua negara pemegang hak paten dan negara-negara yang meratifikasi perjanjian perdangangan WTO wajib untuk melindungi paten tersebut. Meskipun paten terhadap vaksin ini menguntungkan beberapa pihak, hal ini juga menjadi kerugian bagi negara-negara dengan pendapatan ekonomi yang rendah, seperti India yang kematian akibat COVID-19 di negaranya mencapai 4000 kasus per hari. Hal ini lah yang menjadi alasan India meminta kepada WTO untuk menghapuskan paten terhadap vaksin COVID-19.
Hak paten adalah salah satu ruang lingkup dari hak intelektual [1] yang digunakan untuk mencegah orang lain menggunakan suatu ciptaan tanpa izin dari pemilik paten. Pemilik hak intelektual memiliki hak monopoli atas ciptaan dan penemuan mereka. Perlindungan hukum dan pengaturan terhadap hak-hak intelektual ini telah tertulis dalam perjanjian internasional World Trade Organizations (WTO) tentang trade-related aspects of intellectual property rights (TRIPS) [2]. Perjanjian tersebut dianggap sebagai perjanjian multilateral yang paling komprehensif yang telah dibuat sejak tahun 1995 [3]. Namun, perjanjian tersebut memiliki pengecualian yang disebut dengan “TRIPS Flexibility” di mana terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan negara-negara anggota WTO atau negara yang meratifikasi TRIPS untuk mengekspresikan kebutuhan khusus terkait kesehatan masyarakat tanpa memperhatikan perlindungan paten yang berlaku [4]. Hal ini tertulis dalam Deklarasi Doha tentang perjanjian TRIPS dan Kesehatan Publik yang diadopsi World Trade Organizations (WTO) pada 14 November 2001. [5]
Ada beberapa alasan atas permintaan India dan Afrika Selatan yang didukung oleh 100 negara lainnya untuk membebaskan paten atas vaksin COVID-19, yaitu (1) dari 1 miliar dosis vaksin yang diberikan secara global, hanya 0.3% yang diterima oleh negara dengan penghasilan rendah [6], (2) Harga vaksin yang terlalu tinggi, (3) Fleksibilitas TRIPS (trade related aspects of intellectual property rights) yang membolehkan penghapusan paten yang berkaitan dengan kesehatan publik. TRIPS adalah perjanjian multilateral yang mengatur tentang perlinfungan hak intelektual, seperti merek dan paten.
Di sisi lain, negara-negara Uni Eropa menolak adanya penghapusan terhadap paten vaksin COVID-19. Mereka beranggapan bahwa vaksin COVID-19 adalah inovasi yang perlu dilindungi dan penghapusan paten akan mengganggu rantai ekonomi dan akan memicu kelangkaan bahan untuk pembuatan vaksin COVID-19. Negara Uni Eropa juga merasa bahwa negara-negara yang setuju untuk menghapus paten vaksin COVID-19 tidak memiliki teknologi yang mencukupi dan maju untuk menjaga kualitas dari vaksin COVID-19.
Kedilemaan antara perlindungan inovasi serta teknologi dan kesehatan masyarakat global inilah yang memicu perdebatan dari berbagai pihak. Pihak yang setuju akan perlindungan paten vaksin COVID-19 berargumen bahwa perusahaan-perusahan farmasi akan kehilangan insentif untuk membuat inovasi dalam melakukan penelitian dan pengembangan vaksin. Selain itu, pengapusan perlindungan hak intelektual atas vaksin COVID-19 tidak akan serta merta meningkatkan tingkat vaksinasi dunia karena negara-negara berkembang dengan pendapatan rendah tidak memiliki infrastruktur untuk melahirkan vaksin yang efektif.
Pihak yang lebih memilih untuk melindungi hak paten atas vaksin COVID-19 berpendapat bahwa komitmen dari berbagai industri, pemerintah negara maju, dan lembaga swadaya masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam usaha mengatasi pandemic COVID-19 sekarang ini [7]. Pendapat ini diperkuat dengan adanya aturan WTO yang memungkinkan negara untuk mengajukan lisensi wajijb untuk mengesampingkan hak intelektual dalam keadaan darurat [8]. Sebaliknya, pihak yang setuju atas penghapusan hak paten untuk vaksin COVID-19 berargumen bahwa penghapusan paten dapat meningkatkan produksi vaksin dan produk penyelamat hidup lainnya.
Pemerintah Negara Republik Indonesia sendiri mendukung adanya penghapusan hak paten terhadap produk vaksin COVID-19 sebagai bentuk dukungan terhadap perataan akses terhadap vaksin untuk semua negara di dunia [9]. Indonesia memahami adanya kesulitan terhadap komitmen untuk menyetarakan akses vaksin untuk semua masyarakat internasional. Oleh karena itu, Republik Indonesia sangat mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan negara-negara yang mendukung perwujudan kesetaraan akses terhadap fasilitas kesehatan. Republik Indonesia mendukung penghapusan hak paten atas vaksin dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi vaksin COVID-19 dalam skala global.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Syafrida, ‘Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing di Wilayah IndonesiaGuna Meningkatkan Investasi Asing’ (2019) 10 ADIL. [94].
[2] WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights 1995
[3] Elizabeth Melimopoulos, ‘Explainer: What are patent waivers for COVID vaccines?’, Aljazeera, 2021 <https://www.aljazeera.com/news/2021/6/29/explainer-what-are-covid-vaccine-patent-waivers> accessed 22 Oktober 2021.
[4] Public Eye, ‘TRIPS flexibilities’,[s.a] <https://www.publiceye.ch/en/topics/medicines/solutions-for-restoring-public-interest/trips-flexibilities> accessed 22 Oktober 2021
[5] Declaration on the TRIPS agreement and public health 2021
[6] WHO, ‘Director-General's opening remarks at One Shared World event’, World Health Organization, 2021, < https://www.who.int/director-general/speeches/detail/director-general-s-opening-remarks-at-one-shared-world-event> accessed 22 Oktober 2021
[7] Harvey Rubin and Nicholas Saidel, ‘Innovation beyond patent waivers: Achieving global vaccination goals through public-private partnerships’, Brookings, 2021, < https://www.brookings.edu/blog/up-front/2021/08/31/innovation-beyond-patent-waivers-achieving-global-vaccination-goals-through-public-private-partnerships/ > accessed 22 Oktober 2021
[8] Nature, ‘ A Patent waiver on COVID vaccines is right and fair’, <https://www.nature.com/articles/d41586-021-01242-1> accessed 22 Oktober 2021
[9] Office of Assistant to Deputy Cabinet Secretary for State Documents & Translation, ‘ Foreign Minister: Indonesia Supports COVID-19 Vaccine Patent Waiver’, Cabinet Secretariat of The Republic of Indonesia, 2021 <https://setkab.go.id/en/foreign-minister-indonesia-supports-covid-19-vaccine-patent-waiver/> accessed 22 Oktober 2021
DAFTAR BACAAN
Bahan Hukum
WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights 1995
Declaration On The TRIPS Agreement and Public Health 2021
Jurnal
Syafrida, ‘Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing di Wilayah IndonesiaGuna Meningkatkan Investasi Asing’ (2019) 10 ADIL. [94].
Internet
Elizabeth Melimopoulos, ‘Explainer: What are patent waivers for COVID vaccines?’, Aljazeera, 2021 <https://www.aljazeera.com/news/2021/6/29/explainer-what-are-covid-vaccine-patent-waivers> accessed 22 Oktober 2021.
Harvey Rubin and Nicholas Saidel, ‘Innovation beyond patent waivers: Achieving global vaccination goals through public-private partnerships’, Brookings, 2021, < https://www.brookings.edu/blog/up-front/2021/08/31/innovation-beyond-patent-waivers-achieving-global-vaccination-goals-through-public-private-partnerships/ > accessed 22 Oktober 2021
Nature, ‘ A Patent waiver on COVID vaccines is right and fair’, <https://www.nature.com/articles/d41586-021-01242-1> accessed 22 Oktober 2021
Office of Assistant to Deputy Cabinet Secretary for State Documents & Translation, ‘ Foreign Minister: Indonesia Supports COVID-19 Vaccine Patent Waiver’, Cabinet Secretariat of The Republic of Indonesia, 2021 <https://setkab.go.id/en/foreign-minister-indonesia-supports-covid-19-vaccine-patent-waiver/> accessed 22 Oktober 2021
Public Eye, ‘TRIPS flexibilities’,[s.a] <https://www.publiceye.ch/en/topics/medicines/solutions-for-restoring-public-interest/trips-flexibilities > accessed 22 Oktober 2021
WHO, ‘Director-General's opening remarks at One Shared World event’, World Health Organization, 2021, < https://www.who.int/director-general/speeches/detail/director-general-s-opening-remarks-at-one-shared-world-event> accessed 22 Oktober 2021
Comments